HousingEstate, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpuera) memperbaharui regulasi seputar pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dari beberapa skema subsidi perumahan, program subsidi selisih bunga (SSB) dan subsidi bantuan uang muka (SBUM) yang tadinya pada tahun ini ditiadakan, kembali diadakan dengan alokasi anggaran mencapai Rp1,5 triliun.
Menurut Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kemenpupera Eko Djoeli Heripoerwanto, anggaran untuk SSB dan SBUM ini di luar program subsidi perumahan yang lain seperti fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).
“Program SSB dan SBUM ini langsung operasional per hari ini tanggal 1 April 2020. Nanti penyalurannya sama seperti FLPP melalui bank pelaksana dan saat ini sudah ada tiga bank yang kerja sama dengan Kemenpupera yaitu Bank BTN, Bank BNI, dan Bank BRI, sambil kita membuka untuk bank lain supaya penyalurannya bisa lebih luas,” ujarnya dalam siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Rabu (1/4).
Program SSB maupun SBUM ini diadakan kembali melalui stimulus fiskal, menurut Eko, karena pemerintah melihat program ini juga telah banyak memudahkan kalangan MBR mengakses perumahan. Pemerintah tidak berkeberatan dengan program subsidi apapun selama peruntukannya tepat sasaran.
Dengan adanya tambahan stimulus fiskal untuk program SSB dan SBUM ini, jumlah rumah rumah subsidi yang dibiayai bisa mencapai 330 ribu unit rumah. Hal ini tidak terlepas dari minat masyarakat yang mengakses KPR subsidi FLPP khususnya melalui aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) yang mencapai 12.375 unit per 30 Maret 2020.
MBR yang mendapatkan program SSB ini suku bunga KPR-nya hanya 5 persen untuk jangka 10 tahun yang akan dibayarkan pemerintah ke bank pemberi KPR. Jika MBR mengambil tenor KPR 15 tahun maka tahun ke-11 hingga lunas suku bunga KPR-nya normal mengikuti suku bunga pasar (KPR non subsidi). Sementara SBUM yang per unit sebsar Rp4 juta akan dibayarkan ke developer. Jadi, jika harga rumah Rp168 juta, uang muka 5 persen atau Rp8,4 juta, maka konsumen cukup bayar Rp4,4 juta. “Dengan adanya stimulus ini dan kemudahan pendaftaran melalui SiKasep, semoga kalangan MBR menjadi dipermudah khususnya pada masa sulit pandemi Coronavirus Disease 19 (Covid-19),” katanya.